Menimbang: a) Bahwa Anggaran Dasar (AD) koperasi adalah aturan dasar tertulis pada koperasi yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU No. 17 tahun 2013 tentang perkoperasian perlu untuk dijabarkan lebih terinci. b) Bahwa Anggaran Rumah Tangga koperasi simpan pinjam
1 mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi; 2) memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas; 3) mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan koperasi; 4) menetapkan rencana kerja (RK) dan
1 Mematu h i Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Peraturan lain yang berlaku serta Keputusan Rapat Anggota. 2) Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib, serta Simpanan lainnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku atau Keputusan lain yang disahkan oleh Rapat Anggota. wTcEbDs.